YOGYAKARTA, updatemerapi.com – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp 2.827.593. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2026.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, penetapan UMK telah melalui tahapan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota hingga rekomendasi kepala daerah kepada gubernur.
“Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.827.593 dan berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujar Hasto saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Hasto menjelaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan berlakunya UMK 2026, Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Hasto, kenaikan UMK merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja. Di satu sisi, kenaikan tersebut diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sementara di sisi lain menuntut kesiapan dunia usaha.
“Bagi pekerja tentu ada peningkatan pendapatan, sementara bagi pemberi kerja ada konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar. Ini adalah bagian dari keseimbangan,” kata Hasto.
Dalam penetapan UMK 2026, pemerintah daerah tidak lagi melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara mandiri. Data KHL kini disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengacu pada standar International Labour Organization (ILO).
Untuk Kota Yogyakarta, nilai indeks alfa yang disepakati melalui Dewan Pengupahan adalah 0,78. Nilai ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Perhitungan UMK dilakukan dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan yang ditambah inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alfa. Inflasi Kota Yogyakarta tercatat sekitar 3,27 persen sehingga menghasilkan UMK 2026 sebesar Rp 2,82 juta.
Hasto juga menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS, rata-rata penerimaan upah pekerja di Kota Yogyakarta pada 2025 telah mencapai lebih dari Rp 3,2 juta. Oleh karena itu, penetapan UMK 2026 dinilai tidak akan terlalu memberatkan dunia usaha.
“Ketika UMK ditetapkan di angka 2,8 juta, sebenarnya angka itu sudah sering terlampaui oleh pemberi kerja di Kota Yogyakarta. Rata-rata penerimaan upah pekerja sudah di atas 3 juta,” ujarnya.
Meski demikian, Hasto mengingatkan adanya catatan kewaspadaan terkait hasil KHL 2025 yang menempatkan DIY sebagai daerah dengan KHL tertinggi kedua setelah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4.604.982.
“Yang perlu kita waspadai adalah jangan sampai batas kemiskinan ikut naik terlalu tinggi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa penghitungan UMK 2026 menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menggambarkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan mendekati nilai kebutuhan hidup layak,” ujar Maryustion.
Sumber: warta.jogjakota.go.id













