Sleman, updatemerapi.com – Perkara dugaan pelanggaran merek HMI yang menyeret HM Pamungkas ke meja hijau terus bergulir di Pengadilan Negeri Sleman. Kasus ini menyita perhatian publik karena berawal dari hubungan kemitraan bisnis yang semula berjalan bersama, namun berujung pada proses hukum pidana.
Sidang terbaru menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yudi Asmara selaku pelapor, serta dua saksi lainnya, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M. Dari persidangan tersebut, sejumlah fakta penting terungkap dan memperjelas duduk perkara sengketa merek HMI yang kini diproses secara hukum.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, pelapor mengakui bahwa merek yang kini disengketakan telah digunakan sejak 2015. Penggunaan tersebut dilakukan saat dirinya dan terdakwa masih menjadi rekan bisnis dalam satu perusahaan dengan komposisi saham masing-masing 50 persen.
Artinya, merek tersebut lahir dan berkembang dalam konteks usaha bersama. Fakta ini menjadi penting karena pendaftaran merek secara resmi baru dilakukan pada 2019 ke Kementerian Hukum dan HAM, setelah hubungan kerja sama keduanya berakhir.
Pelapor menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan karena kekhawatiran kehilangan jamaah dan relasi usaha setelah mereka berpisah dan menjalankan bisnis masing-masing.
Di persidangan, pelapor juga mengakui bahwa merek yang didaftarkannya pada 2019 tersebut tidak pernah digunakan dalam kegiatan bisnis apa pun. Ia menyatakan keberatan apabila terdakwa tetap menggunakan merek atau logo yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek lama.
Namun, ketika ditanya oleh penasihat hukum terdakwa mengenai tujuan pendaftaran tersebut, pelapor membantah bahwa langkah itu dilakukan semata-mata untuk mempidanakan terdakwa. Meski demikian, ia mengakui alasan utamanya adalah karena “tidak terima” jika terdakwa tetap menggunakan merek yang dianggap serupa.
Fakta lain yang turut menjadi sorotan adalah pengakuan pelapor bahwa dirinya tidak mengalami kerugian finansial secara langsung akibat penggunaan merek oleh terdakwa. Ia juga menyatakan tidak dapat memastikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam penggunaan merek tersebut.
Tim penasihat hukum terdakwa dari RBS Advokat Indonesia yang terdiri dari R. Budi Saputro, SH., Fahmi Radiatri, SH., dan Supardiyono, SH., menilai perkara ini lebih mencerminkan konflik bisnis dan persaingan usaha ketimbang murni persoalan pidana merek.
Menurut mereka, fakta bahwa merek telah digunakan sejak awal dalam usaha bersama dan tidak adanya kerugian nyata memperkuat dugaan bahwa perkara ini berakar pada dinamika kemitraan yang berujung perselisihan.
Dalam sidang juga terungkap bahwa pelapor sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana terkait pengelolaan perusahaan dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan hukuman 12 bulan penjara atas penggelapan uang perusahaan. Pihak penasihat hukum menilai riwayat tersebut menunjukkan adanya konflik usaha yang telah berlangsung sebelumnya.
“Fakta persidangan semakin memperjelas bahwa perkara ini berangkat dari konflik bisnis yang sudah lama terjadi. Tidak ada kerugian nyata dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan,” ujar Budi kepada awak media usai sidang. Rabu (25/2/2026).
Dua saksi lain, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M., yang pernah menjadi jamaah umrah baik di perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa, menyatakan tidak pernah mengalami kerugian ataupun kekecewaan selama mengikuti program ibadah tersebut.
Mereka menegaskan pelayanan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan ibadah umrah yang mereka ikuti.
Selain perkara pidana yang berjalan di Pengadilan Negeri Sleman, sengketa keabsahan merek HMI juga sedang diuji melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa sengketa ini tidak hanya berkutat pada aspek pidana, tetapi juga menyentuh ranah perdata dan hak kekayaan intelektual. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum.(*)
Penulis : Len














