Temanggung, updatemerapi.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung menegaskan bahwa seluruh kegiatan penggalangan dana untuk korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinsos Temanggung, Heri Kardono, menjelaskan bahwa masyarakat, komunitas, hingga organisasi sosial yang ingin menggalang bantuan harus terlebih dahulu mengurus izin kepada pemerintah daerah. Izin tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permensos 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang.

“Penggalangan dana tidak kami larang, tetapi harus ada izin. Di tingkat kabupaten, izin dikeluarkan oleh Bupati Temanggung dan proses teknisnya di Dinsos,” ujar Heri, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, aturan ini dibuat untuk memastikan setiap pengumpulan dana berlangsung terkontrol, transparan, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan. Heri juga mengimbau masyarakat agar berkonsultasi ke Dinsos sebelum memulai kegiatan penghimpunan. “Penggalangan dana harus pula dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Komitmen kepedulian Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap korban bencana di Sumatra juga tercermin melalui diterbitkannya Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 461.1/034/Tahun 2025 tentang Penggalangan Dana Bencana. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Agus Setyawan pada 3 Desember 2025.
Penjabat Sekda Temanggung, Ripto Susilo, menjelaskan bahwa surat edaran itu berisi ajakan bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk melakukan penggalangan dana secara terkoordinasi. “Ini bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam yang terjadi di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Ripto.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD/BUMN, Direktur RSUD, instansi vertikal, camat, kepala desa dan lurah, puskesmas, hingga Korwil Pendidikan. ASN, non-ASN, pegawai BUMD/BUMN, dan perangkat desa juga diimbau memberikan donasi secara sukarela melalui unit kerja masing-masing.
Donasi kemudian disetorkan ke rekening resmi Tim Penggalangan Dana Bencana Kabupaten Temanggung. “Setoran donasi paling lambat dikumpulkan pada akhir minggu ketiga Desember 2025,” ujar Ripto. Bukti setoran dapat dikirimkan kepada Kepala Bagian Kesra dan Bintal Setda Kabupaten Temanggung.
Sumber: infopublik.id













