JAKARTA, updatemerapi.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menolak masuk sebanyak 727 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan penolakan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan ketat perlintasan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sepanjang tahun 2025, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing,” ujar Galih melalui keterangan resmi, Minggu (21/12/2025).
Menurut Galih, tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan Imigrasi dalam menerapkan prinsip selective policy atau kebijakan selektif keimigrasian. Mayoritas penolakan dilakukan karena permasalahan izin keimigrasian serta masa berlaku paspor yang tidak memenuhi persyaratan.
“Langkah ini penting untuk memastikan keamanan nasional serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian,” tegasnya.
Tak hanya terhadap WNA, Imigrasi Soetta juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap 1.847 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI sekaligus penegakan aturan perjalanan ke luar negeri.
Dari sisi pelayanan publik, Imigrasi Soetta mencatat telah melayani 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat selama tahun 2025.
Sementara itu, dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan, Imigrasi Soetta telah melaksanakan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) serta menangani lima perkara pro justitia sepanjang tahun berjalan.
Galih menegaskan, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, pelayanan, serta penegakan hukum demi mewujudkan sistem keimigrasian yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sumber: infopublik.id













