Yogyakarta, Updatemataram.com – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menggelar kegiatan diseminasi pengupahan bagi perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Pakualaman dan diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari pimpinan perusahaan serta pejabat yang membidangi sumber daya manusia dan ketenagakerjaan.
Diseminasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dunia usaha terhadap regulasi pengupahan, khususnya terkait pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan pelaku usaha agar implementasi UMK berjalan sesuai ketentuan hukum.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas personal serta pemahaman bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Ia menilai gotong royong menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan Kota Yogyakarta.
“Saya berharap teman-teman serikat dan perusahaan bisa saling memahami supaya semuanya bisa berjalan. Di Jogja ini tidak ada perusahaan yang sangat besar, kecuali di bidang IT, sehingga kebersamaan dan saling berbagi menjadi kunci,” ujar Wawan.
Menurutnya, kehadiran pemerintah melalui Dinsosnakertrans harus memberikan dampak langsung bagi pekerja maupun perusahaan. Sinergi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja disebut sebagai kekuatan utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyampaikan bahwa diseminasi pengupahan merupakan langkah wajib dalam penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah proses penghitungan UMK, mulai dari rekomendasi Wali Kota kepada Gubernur hingga penetapan oleh Gubernur, berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai rencana,” jelasnya.
Maryustion menjelaskan, penetapan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta melalui mekanisme musyawarah mufakat. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Hasil musyawarah menetapkan UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827.593. Angka tersebut dinilai dapat diterima oleh seluruh pihak, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.
“Kami berharap UMK ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada pengusaha yang memberikan upah di bawah UMK, dan tidak ada kendala berarti karena semuanya telah disepakati bersama,” pungkasnya.
sumber: warta.jogjakota.go.id













