Yogyakarta, Updatemerapi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan sertifikasi sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, mengatakan bahwa dorongan tersebut sudah dilakukan sejak lama. Namun, pada awalnya SLHS belum menjadi persyaratan utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami mendorong agar seluruh SPPG segera melengkapi SLHS, termasuk melakukan uji laboratorium sebagai bagian dari syarat. Tujuannya agar proses pengolahan pangan berjalan sesuai standar higiene dan sanitasi,” kata Lana, Senin (10/11/2025).
Lana menjelaskan, pengajuan SLHS kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, surat penunjukan penanggung jawab, sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan, serta gambar tata letak sarana produksi.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat karyawan, hasil pemeriksaan kualitas air dan sampel makanan terhadap parameter biologi dan kimia seperti E.Coli, formalin, boraks, dan pewarna sintetis berbahaya. Termasuk hasil usap alat makan dan rectal swab bagi penjamah makanan.
“Setelah berkas diverifikasi, tim akan melakukan peninjauan ke lokasi untuk cek pemenuhan syarat. Jika sudah memenuhi, SLHS langsung diterbitkan. Jika belum, diminta melakukan perbaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Proses penerbitan SLHS di Kota Yogyakarta membutuhkan waktu maksimal delapan hari kerja sejak semua berkas dinyatakan lengkap. Seluruh prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Lana menambahkan, saat ini belum semua SPPG di Kota Yogyakarta memiliki SLHS karena sebagian masih dalam tahap melengkapi persyaratan. Sebagai upaya percepatan, pihaknya juga telah menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan di 14 SPPG.
“Kami berharap SPPG yang sudah beroperasi segera melengkapi SLHS. Sedangkan yang belum beroperasi, agar mengurus sertifikasi lebih dulu sebelum mulai kegiatan,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha, meminta agar Dinas Kesehatan tidak sembarangan dalam menerbitkan sertifikasi.
“Dinas Kesehatan jangan mudah mengeluarkan SLHS. Semua harus memenuhi standar, mulai dari dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga fasilitas pendukung lainnya. Ini penting demi keamanan pangan kita bersama,” ujar Dadang.
Dadang menyebut, dari 42 SPPG yang direncanakan di Kota Yogyakarta, 18 SPPG sudah beroperasi, sementara 24 lainnya masih dalam tahap pembangunan. Pemkot berkomitmen menuntaskan seluruh sertifikasi demi memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar higienitas.
sumber: warta.jogjakota.go.id














