YOGYAKARTA, updatemerapi.com – Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dalam rangka peningkatan sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Jumat (19/12).
Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X serta Kepala Kejati DIY I Gde Ngurah Sriada.
Dalam sambutannya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menegakkan keadilan secara prosedural, tetapi juga harus mampu memulihkan martabat manusia dan menjaga keteraturan sosial secara berkelanjutan.
Menurut Sri Sultan, penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan pidana kerja sosial harus dimaknai sebagai langkah strategis yang menegaskan hadirnya negara sebagai penegak keadilan yang manusiawi, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang.
“Transformasi ini sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional dari orientasi retributif menuju pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” ujar Sri Sultan.
Sementara itu, Kepala Kejati DIY I Gde Ngurah Sriada mengatakan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan perlunya peran aktif pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai mitra strategis kejaksaan dalam menyediakan sarana dan prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayah masing-masing.
“Melalui sinergi ini, kami berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi contoh model nasional yang menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan budaya lokal,” kata Ngurah Sriada.
Ia menambahkan, Kejati DIY berkomitmen mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut melalui pembinaan teknis jajaran kejaksaan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, serta koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut baik dan mendukung penuh kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya reformasi hukum di Kabupaten Sleman.
Menurut Harda, pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru dalam KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2026. Skema ini menjadi alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan, dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
“Saya berharap dengan adanya kerja sama ini, tujuan pembinaan hukum melalui pidana kerja sosial di Sleman dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Harda Kiswaya.













