Bantul, Updatemerapi.com — Pemerintah Kabupaten Bantul terus mempercepat program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), sebanyak 110 rumah warga ditargetkan direhabilitasi sebagai bagian dari upaya pengentasan hunian tidak layak di wilayah Bantul.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP Bantul, Erwin Prasmanta, menjelaskan dari total 110 unit RTLH yang ditangani tahun ini, 73 rumah dibiayai melalui APBD reguler dengan total anggaran mencapai Rp1,74 miliar. Sementara 37 rumah lainnya memperoleh bantuan melalui APBD kategori ekstrem dengan nilai anggaran Rp277,5 juta.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, saat ini masih ada sekitar 1.980 unit RTLH di Kabupaten Bantul yang perlu ditangani secara bertahap,” kata Erwin, Kamis (29/1/2026).
Erwin menyampaikan, setiap rumah penerima bantuan rehabilitasi mendapatkan dana maksimal Rp20 juta per unit. Bantuan tersebut difokuskan pada perbaikan komponen utama bangunan, meliputi lantai, dinding, atap, hingga penguatan struktur rumah agar memenuhi standar rumah layak huni dan tahan gempa.
“Program RTLH ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah agar kualitas hunian mereka meningkat dan lebih aman untuk ditinggali,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kondisi RTLH di Bantul masih cukup beragam dan sebagian besar memerlukan penanganan serius.
Banyak rumah warga yang masih beratapkan seng, berlantaikan tanah, serta belum memiliki fasilitas sanitasi yang layak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuni.
Karena keterbatasan anggaran, Erwin menyebutkan bahwa penerima bantuan rehabilitasi RTLH juga diminta untuk berpartisipasi melalui swadaya, apabila dana bantuan yang diterima belum mencukupi seluruh kebutuhan pembangunan.
“Swadaya masyarakat sangat membantu agar hasil rehabilitasi benar-benar optimal dan sesuai standar rumah layak huni,” jelasnya.
Selain program rehabilitasi, DPUPKP Bantul juga menyiapkan bantuan pembangunan rumah baru bagi warga yang rumahnya sudah tidak memungkinkan untuk diperbaiki.
Nilai bantuan pembangunan rumah baru tersebut mencapai Rp35 juta per unit, dengan tetap mengacu pada kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala DPUPKP Bantul, Jimmy Simbolon, mengatakan pelaksanaan rehabilitasi RTLH yang didanai APBD 2026 ditargetkan mulai berjalan pada Maret hingga April 2026. Saat ini, tahapan persiapan masih terus dilakukan.
“Pelaksanaannya bertahap, dimulai dari penyusunan perencanaan, pembentukan kelompok penerima bantuan, hingga proses pembangunan di lapangan,” kata Jimmy.
Ia berharap percepatan program RTLH tersebut dapat secara signifikan menekan jumlah rumah tidak layak huni di Bantul dalam beberapa tahun ke depan. Meski tidak bisa diselesaikan sekaligus, penanganan RTLH tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
“RTLH ini menjadi prioritas kami. Memang tidak bisa dituntaskan dalam satu tahun, tetapi kami berharap dalam lima tahun ke depan persoalan RTLH di Bantul bisa diselesaikan secara bertahap,” pungkasnya.
Penulis : Len













