Menu

Dark Mode
Nuzulul Quran dan Cara Orang Jawa Memaknai Wahyu dalam Kehidupan Data dan Ajaran Moral dalam Manuskrip Jawa Tentang Perang Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Mekanisme dan Penjelasan Resmi Mobil Pajak Keliling PBB Hadir di Singosaren, Warga Imogiri Kini Bayar Pajak Lebih Mudah Kolaborasi Presisi Polda DIY Perkuat Keamanan dan Higienitas Program Makan Bergizi Gratis di Yogyakarta Rakerda HILLSI DIY 2026 Digelar di Sleman, Siapkan Portal Data Center untuk Dongkrak Kualitas SDM

Berita Unggulan

Kemenag–Kemendagri Perkuat Sinkronisasi Data Pernikahan dan Kependudukan

badge-check


					Kemenag dan Kemendagri perkuat sinkronisasi data pernikahan dan kependudukan untuk layanan publik yang cepat, akurat, dan aman. Foto: kemenag.go.id Perbesar

Kemenag dan Kemendagri perkuat sinkronisasi data pernikahan dan kependudukan untuk layanan publik yang cepat, akurat, dan aman. Foto: kemenag.go.id

Updatemerapi.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyinkronkan data pencatatan pernikahan dan data kependudukan nasional. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan di Operation Room Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebut kerja sama tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat layanan administrasi pernikahan yang tertib, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Integrasi data ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan publik yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abu.

Menurutnya, pencatatan pernikahan memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan hak-hak sipil warga negara, mulai dari perubahan status kependudukan hingga penerbitan dokumen lanjutan. Karena itu, koordinasi dengan Kemendagri sebagai pengelola data kependudukan nasional menjadi kebutuhan mendesak.

Abu juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam implementasi kerja sama tersebut. Ia memastikan akses data dilakukan secara terbatas, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keamanan data menjadi komitmen bersama. Tidak semua pihak bisa mengakses sistem, dan seluruh pemanfaatan data harus berada dalam koridor hukum yang jelas,” tegasnya.

Selain mendukung pencatatan pernikahan, integrasi data ini juga dimanfaatkan untuk berbagai layanan Bimas Islam lainnya, termasuk verifikasi identitas dan usia peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) secara lebih akurat.

Ke depan, Abu berharap layanan publik semakin terintegrasi, sehingga pasangan yang menikah dapat langsung memperoleh pembaruan status kependudukan tanpa melalui proses administrasi berulang.

“Harapannya, nikah tercatat, data kependudukan langsung terbarui, dan masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang lebih efisien,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengapresiasi terwujudnya kerja sama tersebut setelah melalui proses panjang. Ia menegaskan PKS ini bukan sekadar seremonial, melainkan akan ditindaklanjuti secara konkret.

“Kerja sama ini kami pastikan berdampak nyata bagi masyarakat. Integrasi data akan meningkatkan akurasi layanan publik,” kata Teguh.

Ia menjelaskan, data kependudukan Dukcapil saat ini mencakup lebih dari 286 juta penduduk Indonesia, dengan tingkat perekaman KTP elektronik di atas 97 persen. Data tersebut dimanfaatkan oleh ribuan lembaga untuk berbagai keperluan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.

Menurut Teguh, aspek keamanan dan perlindungan data menjadi perhatian utama, mengingat jutaan akses data dilakukan setiap hari. Pemanfaatan teknologi seperti web service dan identitas kependudukan digital akan terus dikembangkan seiring penguatan sistem.

PKS antara Kemenag dan Kemendagri ini berlaku selama tiga tahun, terhitung mulai 23 Desember 2025 hingga 23 Desember 2028, sebagai landasan penguatan layanan publik berbasis integrasi data kependudukan dan keagamaan.

Sumber: infopublik.id

Read More

Nuzulul Quran dan Cara Orang Jawa Memaknai Wahyu dalam Kehidupan

8 March 2026 - 02:35 WIB

Data dan Ajaran Moral dalam Manuskrip Jawa Tentang Perang

7 March 2026 - 09:53 WIB

Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Mekanisme dan Penjelasan Resmi

6 March 2026 - 06:36 WIB

Dari Rekan Bisnis Jadi Tersangka, Duduk Perkara Sengketa Merek HMI

25 February 2026 - 12:57 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, PRIMA DMI Kota Yogyakarta dan BAZNAS Gelar Bootcamp Dakwah Digital

16 February 2026 - 03:34 WIB

Trending on Berita Unggulan