Bantul, Updatemerapi.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan proses roya setelah kredit perbankan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dinyatakan lunas.
Pasalnya, masih banyak warga yang beranggapan bahwa pelunasan kredit secara otomatis menghapus Hak Tanggungan pada sertipikat tanah, padahal anggapan tersebut keliru.

Dalam praktiknya, sertipikat tanah atau bangunan yang dijadikan agunan kredit akan dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan.
Selama Hak Tanggungan tersebut masih tercatat, sertipikat tanah belum sepenuhnya bebas secara administratif, meskipun kewajiban utang telah diselesaikan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa penghapusan Hak Tanggungan harus dilakukan melalui proses administratif yang disebut roya.
“Setelah kredit lunas, Hak Tanggungan tidak otomatis hilang. Masyarakat perlu memastikan sertipikatnya sudah diroya agar benar-benar bersih dari beban,” jelas Budi Wibowo, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, roya merupakan tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik sertipikat. Tanpa roya, sertifikat tanah masih tercatat memiliki beban sehingga berpotensi menimbulkan kendala apabila tanah akan dijual, diwariskan, atau diagunkan kembali di kemudian hari.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menyediakan dua mekanisme layanan roya, yaitu roya elektronik dan roya manual.
Untuk roya elektronik, pengajuan dilakukan langsung oleh pihak bank atau kreditur melalui sistem yang telah terintegrasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Roya elektronik prosesnya cepat, bisa selesai dalam satu hari dan masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan roya manual, pengajuan dilakukan secara langsung oleh pemohon atau kuasanya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
Waktu penyelesaian roya manual ditetapkan paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Untuk pengurusan roya manual, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya sertipikat hak atas tanah asli, sertipikat Hak Tanggungan, surat roya dari bank atau lembaga pembiayaan, identitas diri pemohon, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelancaran proses sangat bergantung pada kelengkapan berkas. Karena itu kami mengimbau pemohon memastikan seluruh persyaratan sudah sesuai,” kata Budi Wibowo.
Terkait biaya, pengurusan roya telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp50.000 per sertipikat. Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Budi Wibowo mengimbau, masyarakat agar tidak menunda pengurusan roya setelah kredit dinyatakan lunas.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi permasalahan administrasi dan hukum di kemudian hari, terutama dalam proses peralihan hak atas tanah.
Selain itu, sertipikat tanah yang telah diroya memberikan rasa aman bagi pemiliknya karena secara hukum telah terbebas dari catatan beban dan dapat dimanfaatkan secara penuh sesuai peruntukannya.
“Kami berkomitmen meningkatkan layanan publik, dengan terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam layanan penghapusan Hak Tanggungan melalui mekanisme roya, baik secara elektronik maupun manual,” ucapnya.
Penulis : Len













