SLEMAN, updatemerapi.com – DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan Seminar Kebangsaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Acara tersebut berlangsung di Pendopo DPRD Sleman pada Sabtu (6/12/2025) dan dihadiri perwakilan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, serta para pemangku kepentingan.
Wakil Ketua I DPRD Sleman, Ani Martanti, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Ani menyampaikan bahwa peringatan ini bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, sehingga menjadi saat yang tepat untuk meneguhkan kembali komitmen bersama dalam melindungi kelompok rentan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan amanah konstitusi dan hak asasi yang harus dijaga bersama,” ujar Ani.
Ia menjelaskan bahwa dinamika sosial masyarakat yang berubah cepat turut menimbulkan tantangan baru. Tekanan psikologis dalam keluarga, meningkatnya konflik domestik, serta ketimpangan literasi digital menjadi faktor yang memperbesar risiko kekerasan. Perempuan dan anak, menurutnya, masih merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis siber.
Dalam paparannya, Ani turut mengungkapkan data nasional yang menunjukkan kondisi memprihatinkan. Berdasarkan data Kementerian PPPA RI, hingga Desember 2025 tercatat lebih dari 26.900 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan atau anak pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya.
Situasi serupa juga ditemukan di Kabupaten Sleman. Data Simfoni PPPA mencatat terdapat 359 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga awal Desember 2025. Ani menyebut angka tersebut menandakan bahwa meskipun Sleman dikenal memiliki indeks pembangunan manusia yang tinggi, kasus kekerasan tetap terjadi dan sering kali tersembunyi dalam lingkup domestik.
“Ini menunjukkan bahwa kekerasan bukanlah kasus individual, tetapi fenomena sosial yang membutuhkan tindakan kolektif,” kata Ani.
Ani juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memperkuat layanan perlindungan melalui unit layanan terpadu, pendampingan psikologis, layanan hukum, serta berbagai program advokasi bersama lembaga masyarakat.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Sleman, Ani menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan efektif. Ia menyebut bahwa DPRD berperan penting dalam penyusunan peraturan daerah yang menghadirkan payung hukum kuat dan responsif terhadap kebutuhan korban.













