GUNUNGKIDUL, updatemerapi.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil PAS DIY). Acara berlangsung di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul pada Jumat (21/11/2025).
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan bahwa kerja sama ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, KUHP 2023, hingga beragam peraturan pemerintah terkait kerja sama daerah.

“Ini menunjukkan bahwa kerja sama kita bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan kewajiban konstitusional untuk memperkuat sistem pemasyarakatan dan pelayanan publik di daerah,” ujar Endah.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Pemasyarakatan DIY semakin strategis karena lembaga tersebut memiliki mandat penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait imigrasi dan pemasyarakatan. Sementara itu, pemerintah kabupaten bertugas memastikan pelayanan, pemberdayaan, dan perlindungan masyarakat berjalan sesuai amanat regulasi.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY, Lili, S.H., M.H, menyampaikan bahwa MoU tersebut berisi penguatan sinergi penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di wilayah Gunungkidul. Fokus utamanya adalah peningkatan pembinaan dan pemberdayaan narapidana.
“Isinya begitu lengkap, mulai dari pemberian keterampilan bagi narapidana hingga peningkatan perhatian terhadap kesehatan mereka,” kata Lili.
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan berharap seluruh poin dalam MoU dapat diimplementasikan sesuai tugas masing-masing.
Sumber: gunungkidulkab.go.id













