Menu

Dark Mode
Pemkot Yogyakarta Luncurkan ‘Kompak Lalin’ untuk Perkuat Pengawasan Andalalin Lintas Instansi Jogjavaganza 2025 Jalin Kemitraan Baru, Dinas Pariwisata Yogyakarta Optimistis Dongkrak Kunjungan Wisatawan Pemkot Yogyakarta Kembangkan Kios Segoro Amarto di Kelurahan Mulai 2026, Upaya Tekan Inflasi dan Jaga Harga Pangan Royal Regantris Hospitality Hadirkan Semangat Baru Lewat Making Bed Competition di Yogyakarta Film AI ‘Diponegoro Hero’ Meriahkan Hari Pahlawan di Yogyakarta, Hadirkan Inovasi di Dunia Perfilman Pemkot Yogyakarta Dorong SPPG Lengkapi Sertifikat SLHS Lewat Aplikasi JSS, Gratis dan Cepat


					Kode Etik

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.